Update; Harta Dilaporkan dalam Tax Amnesty Sentuh Rp 1.542 Triliun

Share it:

TEMPO.COJakarta - Total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyentuh Rp 1.542,64 triliun hingga hari ini, Jumat, 23 September 2016. Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut dilaporkan oleh 134.829 wajib pajak yang telah melaporkan surat pernyataan harta (SPH).

Menurut data statistik itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 1.035 triliun dan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 428 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 79,7 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 37,02 triliun.

Dari jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH itu, uang tebusan sebesar Rp 32,6 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rp 3,15 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 1,21 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 44 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik tersebut, berjumlah 135.035 wajib pajak. Uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty secara keseluruhan, termasuk yang berasal dari wajib pajak yang belum menyampaikan SPH, berjumlah Rp 45,17 triliun.

Total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty sendiri, menurut data statistik amnesti, mencapai Rp 48,52 triliun per hari ini. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan itu tidak hanya berasal dari uang tebusan tetapi juga dari tunggakan pajak dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id, penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3 c Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3 d beleid tersebut telah mencapai Rp 284,63 miliar.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-undang Tax Amnesty efektif berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

source : tempo
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452
Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: