Tax Amnesty Legal, Sri Mulyani Siap Hadapi Singapura

Share it:
JakartaCNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal. Karenanya, ia mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau menyimpan asetnya di sana untuk tidak takut mengikuti amnesti pajak.

"Warga Negara Indonesia yang memiliki account (rekening) di Singapura dan mau mengikuti tax amnesty tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai di dalam rangka money laundering (pencucian uang)," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/7).


Sri Mulyani mengungkapkan legalitas program amnesti pajak sepenuhnya telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Kalau aktivitas (repatriasi) hanya dalam rangka tax amnesty tidak ada alasan untuk takut karena bukan perbuatan ilegal," ujarnya.

Bahkan, tegasnya, pemerintah juga telah melakukan sosialiasi amnesti pajak baik untuk WNI yang tinggal di luar negeri, termasuk Singapura.

"Tidak mungkin pemerintah Indonesia menghubungi Warga Negaranya untuk melakukan tindakan ilegal di negara lain," ujarnya.

Bank di Singapura, kata Sri Mulyani, diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force (FATF).


Perbankan Indonesia pun juga diharuskan melapor kepada pihak berwenang jika ada transaksi nasabah yang mencurigakan karena Indonesia mendukung gerakan anti pencucian uang.

"Indonesia juga ikut di dalam rezim FATF, anti money laundering," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta WNI segera melapor kepadanya jika mendapat halangan dari lembaga maupun pemerintahan suatu negara tertentu untuk mengikuti amnesti pajak.

"Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kami akan bicarakan. Saya sudah mengatakan bahwa saya memberikan jaminan bahwa untuk ikut tax amnesty, Anda (WNI) tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal,"tegasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program amnesti pajak dari Singapura mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi. Adapun harta bersih yang diungkapkan WNI yang tinggal di Singalura mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.

source : cnnindonesia
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452

Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: