Istana: PM Singapura Janji Tak Jegal Tax Amnesty

Share it:

JakartaCNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menjelaskan sikap pemerintahannya untuk tidak menghambat program pengampunan pajak yang digagas Indonesia.

Pram menuturkan, hal itu terkait dugaan otoritas perekonomian Singapura menjegal amnesti pajak Indonesia.

"Singapura tidak akan menghambat. Menteri Keuangan sudah berkoordinasi langsung dengan mereka. Di Laos, Perdana Menteri Singapura juga menyampaikan tidak mau menghambat ini," kata Pram di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Lee Hsien Loong di Laos dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-28.

Pram menuturkan, Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu ragu mengikuti program pengampunan pajak. Ia berkata, hukum yang berlaku atas kebijakan ekonomi itu adalah peraturan perundang-undangan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya berkata, legalitas amnesti pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada WNI yang tersebar di berbagai negara, termasuk Singapura.

"Kalau repatriasi hanya dalam rangka tax amnesty tidak ada alasan takut karena ini bukan tindakan ilegal," ucapnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Reuters, tiga sumber dari perbankan swasta Singapura mengungkapkan rencananya untuk memberikan data transaksi keuangan milik nasabah-nasabah Indonesia peserta amnesti pajak kepada pihak kepolisian setempat.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal. Karenanya, ia mengimbau WNI yang berdomisili atau menyimpan asetnya di sana untuk tidak takut mengikuti amnesti pajak.

"Warga Negara Indonesia yang memiliki account(rekening) di Singapura dan mau mengikuti tax amnesty tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai di dalam rangka money laundering (pencucian uang)," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

source : cnnindonesia
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452
Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: