Penjelasan Istana soal Perpanjangan Masa "Tax Amnesty"

Share it:

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo meluruskan rencana perpanjangan masa pelaksanaan amnesti pajak.
Johan menegaskan, perpanjangan yang dimaksud bukanlah masa keseluruhan program amnesti pajak.
Program itu tetap berlangsung satu tahun sesuai amanat undang-undang. Perpanjangan yang dimaksud hanya diberlakukan pada masa pengurusan administrasi ketika wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat amnesti pajak termin pertama.
"Seperti apa yang disampaikan Menteri Keuangan kemarin, yang diperpanjang itu (masa pengurusan) persyaratan administrasinya, bukan masa amnesti pajak yang satu tahun itu," ujar Johan di kantornya, Jumat (23/9/2016).
Sebagai gambaran, termin pertama amnesti pajak berlangsung dari Juli hingga September 2016.
Pada termin itu, peserta amnesti pajak dikenakan uang tebusan sebesar 2 persen dari total harta yang dideklarasikan atau repatriasi.
Perpanjangan pun hanya berlaku pada saat wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat keikutsertaan.
Misalnya, seseorang mendaftar untuk ikut amnesti pajak pada 29 September 2016. Ia kemudian harus melengkapi dokumen.
Masa melengkapi dokumen inilah yang diperpanjang oleh pemerintah dari 30 September menjadi 31 Desember 2016.
Artinya, wajib pajak yang mendaftar sebelum 30 September 2016, tetapi merampungkan syarat dokumen sebelum 31 Desember 2016, dia tetap membayar tebusan sesuai ketentuan pada termin pertama, yakni 2 persen.
Johan mengatakan, dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan tambahan itu.
"Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa dia akan menerbitkan peraturan Kementerian Keuangan beberapa waktu ke depan ini. Mudah-mudahan PMK terbit sebelum 30 September 2016," ujar Johan.

source: kompas
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452
Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: