JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah sepakat memperpanjang periode program pengampunan pajak, dari yang seharusnya September menjadi Desember 2016.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
"Tadi juga disampaikan proses administrasi diizinkan bisa mundur sampai Desember. Sudah disetujui oleh Ibu Menteri," kata pengusaha yang juga Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Rosan Roeslani, usai pertemuan.
Hanya saja, Rosan menegaskan bahwa yang diperpanjang hingga Desember hanya proses penyelesaian administrasi.
Pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada.
"Tadi juga ada pertanyaan, kalau dananya belum masuk tapi sebetulnya mau declare untuk repatriasi gimana? Tadi Presiden menyatakan, ya sudah bayar 2 persen dulu tapi tetap akan dipantau dananya itu masuk ke Indonesia. Jadi ini hanya masalah administrasi," ucap Rosan.
Rosan mengatakan, selama ini memang proses administrasi-lah yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty.
Sebab, proses administrasi akan memakan waktu cukup lama. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, maka Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari pajak ini.
Pengusaha yang tergabung dalam Kadin, lanjut dia, berencana mendaftar tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang.
"Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi," ucap Rosan.
source : kompas
IndraBlissPark.com | +62 822-4545-5452
IndraBlissPark.com | +62 822-4545-5452
Post A Comment:
0 comments: