Deklarasi Aset Amnesti Pajak Indonesia Tertinggi di Dunia

Share it:

CNN Indonesia -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan bahwa deklarasi amnesti pajak Indonesia tertinggi di dunia.

Dari hasil kompilasi CITA, total deklarasi amnesti pajak di Indonesia menduduki peringkat pertama dengan perolehan Rp2.514 triliun per 28 September 2016.

Angka tersebut masih angka sementara karena program amensti pajak baru akan berakhir hingga 31 Maret 2017.

Posisi kedua, ditempati oleh Italia yang berhasil menambah basis aset kena pajak sebesar Rp1.179 triliun pada 2009 lalu.

Selanjutnya, posisi ketiga, diduduki oleh Chili sebesar Rp263 triliun dari amnesti pajak yang dilakukan tahun lalu. 

Berikutnya, amnesti pajak yang dilakukan Spanyol pada 2012 lalu berhasil mengungkap harta tambahan sebesar Rp202 triliun.

Afrika Selatan, yang memberikan amnesti pajak pada tahun 2003 silam, berhasil mengungkap aset tambahan sebesar Rp115 triliun.

Sementara, deklarasi amnesti pajak Australia dan Irlandia tidak sampai menembus Rp100 triliun. Tercatat, deklarasi amnesti pajak Australia pada 2014 hanya sebesar Rp66 triliun dan Irlandia pada 1993 hanya berhasil mengungkap sebesar Rp26 triliun.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai capaian deklarasi aset tax amnesty Indonesia di luar dugaan mengingat capaian yang rendah di awal pelaksanaan. Menurut Yustinus, tingginya angka deklarasi amnesti Indonesia didukung oleh kepercayaan (trust) yang dimiliki wajib pajak terhadap pemerintah.

“Ada trust yang bagus dari kita dan ini modal yang sangat bagus bagi kita. Kenapa? karena ada saling percaya di antara masyarakat wajib pajak dan pemerintah dan ini tidak terlepas dari, menurut saya, dari instruksi Presiden (Joko Widodo) juga yang berani mengambil langkah [amnesti pajak] ini,” tutur Yustinus kepada CNNindonesia.com, Rabu (28/9).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bagus dalam mengawal berjalannya amnesti pajak sehingga mendapatkan respons positif dari publik.

Kendati demikian, jika dibandingkan target awal, nilai harta tambahan yang diungkap masih lebih rendah. Begitupun, jika dilihat dari uang tebusan.

Sebelumnya, pemerintah menggadangkan potensi aset tambahan yang diungkap bisa mencapai Rp4.000 triliun, aset repatriasi sebesar Rp1.000 triliun, dan uang tebusan sebesar Rp165 triliun.

Ke depan, Yustinus menilai pemerintah perlu fokus pada dua hal yaitu meningkatkan repatriasi aset wajib pajak dan mendorong keikutsertaan pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah.

Terkait repatriasi aset, Yustinus menyarankan pemerintah memberikan insentif non-tarif mengingat besaran tarif upeti amnesti pajak telah dipatok dalam Undang-undang Pengampunan Pajak yaitu 2,3,5 persen dari nilai aset yang direpatriasi.

“Misalnya, kemudahan bisnis lalu instrumen investasinya yang lebih jelas, kepastian hukum, termasuk insentif pajak yang lain seperti tax holiday, tax allowance kan bisa dibundling dengan ini,” ujarnya.

Kemudian, di sektor UMKM, Yustinus menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dari sisi non pajak seperti mengaitkan dengan kemudahan mendapatkan kredit, kemudahan melakukan ekspor-impor, atau bantuan dalam bidang pemasaran. Sementara, pungutan pajak merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya aktivitas usaha.

“Cara itu saya kira akan efektif bagi mereka [pelaku UMKM] karena selama ini mereka takut bayar pajak,” ujarnya.

source : ccnindonesia
IndraBlissPark  |  +62 822-4545-5452
Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: