Arifin Panigoro, Untuk Restrukturisasi Perusahaan

Share it:

CNN Indonesia -- Bos Grup Medco Arifin Panigoro menolak jika keikutsertaannya dalam program amnesti pajak dianggap sebagai pengakuan pernah mengemplang pajak. Dia mengklaim selama ini telah patuh dan taat membayar pajak. 

Menurutnya, keikutsertaannya dalam program pengampunan pajak bertujuan untuk membereskan data perpajakan menyusul rencana restrukturisasi saham beberapa perusahaan miliknya.

"Sebetulnya (dengan ikut) amnesti ini seakan-akan saya maling padahal tidak. Saya berempati saja dan ini karena restrukturisasi (saham perusahaan) jadi sekalian saja," ungkap Arifin saat melaporkan asetnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) Kementerian Keuangan, Kamis (29/9).

Arifin mengungkapkan, sejak 2004, ia telah membayarkan pajak perusahaan miliknya dengan seluruh hasil penjumlahan dari saham dan nilai sahamnya.

Namun, sejak 2015 data tersebut mengalami perubahan sehingga ia kembali membenahi data pajak yang harus dibayarkannya bersamaan dengan rencana restrukturisasi dan program pengampunan pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Terkait keikutsertaannya pada amnesti pajak di jelang penutupan periode pertama amnesti pajak, menurutnya hanya karena keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen aset perusahaannya yang berada di luar negeri.

"Rumitnya, kebanyakan perusahaan di luar negeri tapi pemegang sahamnya kita (di dalam negeri), termasuk saya, adik saya, rekan saya. Jadi, tidak sederhana. Jadi, bukan karena saya sembunyikan tapi kita masih siapkan," jelas Arifin.

Kemudian, ia juga tengah merapikan berkas antar-perusahaannya yang rencananya akan direstrukturisasi melalui pembentukan induk atau holding perusahaan dalam naungan Grup Medco.

"Kemarin Medco ambil alih Newmont, dampaknya yang kita setorkan harus dirapikan sahamnya, tapi ternyata susunannya lebih kompleks sehingga harus dijumlah untuk kita bayarkan," imbuhnya.

Terkait aset yang dilaporkannya, Arifin mengaku hanya melakukan deklarasi aset pribadinya. Pasalnya, ia mengatakan tak memiliki aset di luar negeri. Sedangkan aset perusahaannya, akan segera dilaporkannya besok pada hari terakhir periode pertama amnesti pajak.

"Kita kejar serendah mungkin. Jadi, besok, 30 September kita laporkan. Apalagi sekarang sudah boleh sampai akhir Desember (untuk mengurus kelengkapan dokumen aset). Jadi, hasil restrukturisasi dan bikin SPV itu saya kejar besok," katanya.

Seperti kebanyakan rekan pengusahanya, Arifin memastikan sejak hari ini dirinya dapat bernafas lega meski beberapa dokumen masih harus disetornya kepada DJP.

"Tentu kalau bersih, enak banget ya. Jadi, tidak ada risih-risihnya sama sekali. Lebih leluasa juga untuk kembangkan bisnis baru," tuturnya.

Adapun keikutsertaan Arifin menambah daftar para pengusaha nasional yang hari ini melaporkan asetnya kepada negara. Beberapa jam sebelumnya, terlihat Bos Barito Pasific Prajogo Pangestu dan Politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie menyambangi KPDJP

source : internet
IndraBlissPark  |  +62 822-4545-5452
Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: