Sri Mulyani Sebut Rp 2.600 Triliun Uang WNI di Singapura

Share it:

TEMPO.COJakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rasio pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak orang yang menyimpan hartanya di luar negeri.

"Masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan di luar negeri, dan belum dikenai pajak di Indonesia," kata Sri dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 20 September 2016. Pernyataan Sri Mulyani terkait dengan gugatan uji materi Undang-Undang Tax Amnesty.

Menurut Sri, banyak wajib pajak di Indonesia yang menempatkan harta atau asetnya di berbagai negara yang disebut tax haven. Dari satu studi yang dilakukan lembaga kredibel, kata dia, ada US$ 250 miliar atau Rp 3.250 triliun kekayaan orang-orang sangat kaya asal Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, terdapat US$ 200 miliar atau Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura, di mana US$ 50 miliar atau Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non-investable asset dalam bentuk real estat. 

Sedangkan yang US$ 150 miliar atau Rp 1.950 triliun diinvestasikan dalam bentuk investable asset, seperti deposito, saham, dan surat berharga. "Itu belum termasuk dana yang disimpan di negara lainnya, seperti Hong Kong, Makau, Labuan, Luksemburg, Swiss, dan negara tax haven lainnya, termasuk Panama," kata Sri.

Menurut Sri, inilah yang menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak di Indonesia masih belum optimal. Tak heran jika rasio pajak Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara berpendapatan menengah lain.

Pada 2012, rasio pajak Indonesia adalah 11,89 persen. Angka ini lebih rendah dibanding rasio pajak Malaysia sebesar 15, 65 persen, Singapura 13,85, Filipina 12,89 persen, dan Thailand 15,54 persen.

Menurut Sri, salah satu upaya meningkatkan rasio pajak itu adalah dengan kebijakan tax amnesty. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sehingga penerimaan pajak bisa meningkat.

Dalam sidang tersebut, Sri memaparkan dalil-dalil agar majelis hakim menolak gugatan uji materi. "Kami meminta majelis hakim untuk menolak gugatan uji materi undang-undang penerimaan pajak," katanya. 

Permintaan yang sama juga diminta Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Marcus Mekeng yang mewakili DPR. "Kami minta majelis hakim untuk menolak seluruhnya gugatan para pemohon dalam uji materi Undang-Undang Tax Amnesty," kata Melchias.

source : internet
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452.

Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: