Tersukses, JP Morgan: Tax Amnesty Indonesia Lampaui Ekspektasi Awal

Share it:

TEMPO.COJakarta - Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) terkini yang dilaksanakan di Indonesia disebut sebagai salah satu program repatriasi paling sukses di dunia.

Seperti dilansir oleh laman Barron’s Asia, 22 September 2016, nilai pencapaian dari pelaksanaan program tax amnesty yang sedang berjalan di Indonesia telah jauh melampaui ekspektasi awal pasar untuk pernyataan harta pada kisaran nilai US$ 30-US$ 50 miliar atau sekitar Rp 400 triliun-Rp700 triliun (US$ 1 = Rp 13.200).

JP Morgan, institusi perbankan komersial dan investasi yang berpusat di Amerika Serikat, bahkan memperkirakan nilai pencapaian final pada akhir pelaksanaan program pada 31 Maret 2017 dapat berlipat ganda serta menghasilkan pendapatan fiskal pada kisaran 0,3-0,5 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

“Kami tidak mengesampingkan adanya pengurangan tarif pajak nominal, apabila pemerintah menilai program amnesti tersebut sukses,” papar Analis JP Morgan Aditya Srinath.

Pelaksanaan Program Tax Amnesty di Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini, Jumat, 23 September 2016 pukul 18.23 WIB mencapai sekitar Rp 39,1 triliun atau 23,69 persen dari target Rp 165 triliun.

Pada saat yang sama, jumlah pernyataan harta mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (67,26 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (27,24 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,49 persen).

Sementara itu, total jumlah surat pernyataan harta mencapai 141.798 dengan jumlah 119.615 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

source : tempo
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452
Share it:

taxamnesty

Post A Comment:

0 comments: