JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah status Batam dari kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Perubahan status itu menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di Kawasan Bebas Perdagangan (FTZ) Batam.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, perubahan status ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah Batam.
"Opsi yang lain, nanti Menteri Koordinator Ekonomi yang menjelaskan," kata Sofyan, Senin (22/2).
Dengan menaikkan status Batam dari kawasan perdagangan bebas ke kawasan ekonomi khusus, berbagai permasalahan investasi di Batam bisa diselesaikan. Investasi di Batam memang sedang mengalami masalah.
Walau sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, investasi di daerah itu tidak sesuai harapan. Ternyata hal itu dipicu tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengelola Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Membagi kekuasaan
Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto, akibat tumpang tindih kewenangan tersebut investor di Batam kekurangan gairah untuk berinvestasi.
Dia menyebut setidaknya ada 30% investor sudah berencana untuk hengkang dari Batam dan mengalihkan investasinya ke Malaysia dan Vietnam. Selain menaikkan status Batam dari FTZ menjadi KEK, Nuryanto mengatakan, opsi lain adalah mengkombinasikan bentuk antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Kombinasi menjadi salah satu opsi karena kawasan Batam sangat luas. "Di Batam ada 12 kawasan," katanya.
Dengan kombinasi antara FTZ dan KEJ, maka pengelola Batam bisa dibagi- bagi. Daerah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Batam, pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Sementara investasi di daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, pengelolaannya diserahkan ke dewan nasional kawasan ekonomi khusus dan dewan kawasan provinsi Batam. Nuryanto bilang, untuk melaksanakan opsi ini diperlukan masa peralihan.
"Lamanya masa peralihan tergantung, bisa beberapa bulan atau setahun," katanya. Kawasan FTZ yang dibentuk untuk mengembangkan industri manufaktur ini menawarkan kemudahan dan insentif.
Insentifnya antara lain pembebasan bebas masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), sampai pembebasan Pajak barang mewah. Adapun KEK memiliki sejumlah fasilitas karena memiliki kekhususan tertentu.
Selain fasilitas perizinan dan tenaga kerja, juga ada insentif fiskal, meliputi tax allowance, pembebasan PPN, PPnBM, cukai bahan baku, dan penangguhan bea masuk.
source : internet
Post A Comment:
0 comments: