Wacana pembangunan offshore banking di Batam kembali mengemuka. Dan saat ini pembangunanannya dinilai tepat untuk mendukung program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Offshore banking sangat bagus jika ada di Batam. Oportunitas selalu ada, apalagi saat ini kebijakan tax amnesty masih berjalan,” ujar Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, Jumat (19/8).
Selain menyokong program tax amnesty, kata Gusmardi, Batam juga membutuhkan Offshore Banking untuk mendukung pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) yang diterapkan di Batam. Termasuk jika status FTZ Batam nantinya beralih menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Gusmardi, offshore banking amat dibutuhkan perusahaan asing yang hendak menanamkan modalnya. Keuntungan sistem perbankan yang banyak digunakan bank-bank Swiss itu antara lain penjaminan kerahasiaan, potongan pajak, dan kemudahan arus dari dalam ke luar negeri dan sebaliknya.
Namun untuk menjalankan offshore banking ini, Bank Indonesia (BI) harus membentuk fondasi hukum yang kuat.
“Offshore Banking sebagai salah financial centre harus memiliki infrastruktur hukum yang kuat, kalau tidak maka akan susah nantinya,” tambah Gusmardi.
Setelah fondasi hukum terbentuk dengan baik, maka regulasi yang mengatur harus dibuat dengan sebaik-baiknya. “Kami sangat setuju jika ada offshore banking di Batam, BP Batam akan sediakan fasilitas untuk mewujudkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana offshore banking di Batam sempat mencuat di pertengahan 2011 silam. Saat itu, wacana ini digelorakan oleh anggota DPR asak Kepri, Harry Azhar Azis, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan namanya, offshore banking adalah bank legal pemberi fasilitas perbankan luar yurisdiksi negara setempat bagi penempatan simpanan deposito dengan pembebasan atau pajak rendah. Sehingga memberikan keuntungan baik secara finansial maupun lainnya. Rekening bersifat anonim. Dengan demikian kerahasian lebih terjamin dan ada proteksi terhadap ketidakstabilan politik dan perekonomian suatu negara.
Selain wacana offshore banking, pemerintah juga berniat menjadikan Batam sebagai kawasan suaka pajak atau tax haven.
Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
“Iya, Pak Presiden ingin Batam jadi tax haven,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Batam, Jumat (12/8) lalu.
Kebijakan ini dianggap tepat berdampingan dengan tax amnesty dan offshore banking.
“Ini bagus buat Indonesia setelah tax amnesty. Areanya di Pulau Batam ini,” tegas Luhut.
source: internet
IndraBlissPark.com | +62 822-4545-5452
IndraBlissPark.com | +62 822-4545-5452
Post A Comment:
0 comments: