BP Batam dan Pemkot Batam Sepakat Integrasikan Layanan Perizinan Lewat PTSP

Share it:

Pemerintah mengambil beberapa kebijakan terhadap pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mempertahankan dan meningkatkan kembali Batam sebagai tujuan investasi yang menarik. Karena itu perlu adanya kesepahaman dan kerjasama semua pihak, khususnya BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam terkait hal tersebut.
Tim Teknis BP Batam telah membahas secara mendalam beberapa permasalahan yang menjadi hambatan dalam pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.Namun kajian itu masih memerlukan adanya kebijakan umum dari Dewan Kawasan FTZ Batam.
“Ada beberapa persoalan ketidakjelasan dan overlapping terkait Batam ini. Hal tersebut dapat mengubah time frame yang telah dibuat. Padahal sebetulnya penting sekali mengubah kawasan Batam ini menjadi KEK. Sebab FTZ tidak lagi relevan di era MEA. Karenanya, perlu beberapa kesepakatan mengenai ini,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat memimpin Rapat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Jakarta 2 Juni 2016.  
Hadir dalam rapat ini Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Walikota Batam Muhammad Rudi, dan Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.
Tahap pertama penyelesaian permasalahan Batam ini adalah penyelesaian aset dan pelaksanaan perizinan secara terintegrasi melalui PTSP, di samping  penyederhanaan pelayanan kegiatan ekspor dan impor.Disusul dengan penyelesaian kebijakan pengelolaan lahan dan tata ruang. Saat ini sudah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan  tumpang tindih terkait lahan dan aset yang ada di Batam.
Pemkot Batam dan BP Batam juga berkomitmen untuk bersinergi terkait pelepasan aset. Begitu pula dalam hal perijinan, agar bisa menjadi insentif bagi dunia usaha terutama investor. Kesalahan kebijakan di masa lalu tidak boleh terus dibenarkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengapresiasi apa yang telah disusun tim teknis. Ia berharap tahapan-tahapan yang telah direncanakan tersebut diimplementasikan dengan baik. “Perlu kita atur. Kompromi-kompromi yang dulu ada juga perlu diformalkan dengan aturan agar tidak semakin complicated. Terlebih, Batam memiliki potensi untuk bisa bersaing dengan negara tetangga,” katanya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat Kawasan Kepulauan Riau adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari permasalahan pertahanan. “Persoalan Kepulauan Riau ini tidak semata-mata berorientasi pada investor atau sebagai kawasan yang menarik untuk investasi, tapi juga pada aspek pertahanan,” ujarnya.
Praktik-praktik terbaik yang telah dirangkum dalam bahan Ease of Doing Business (EODB) juga bisa dijadikan contoh untuk diterapkan di Batam. “Tim Kemenko Perekonomian kan baru menyusun bahan tentang EODB. Bahan-bahan tersebut, seperti praktik-praktik terbaik dari Pemda DKI dan Pemkot Surabaya bisa dicontoh Batam,” usul Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

source : internet
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452 

Share it:

batam

Post A Comment:

0 comments: