“Secara lokasi (Kepulauan Riau), iya (memenuhi kriteria). Karena, wilayah baru yang belum kompleks sehingga masih mudah ditata.
Pemerintah berencana membentuk sebuah “pulau” sebagai kawasan khusus suaka pajak (tax havens) bagi para pengusaha di Indonesia. Beberapa pulau dapat menjadi opsi dan dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menahan semakin banyaknya aliran keluar dana pengusaha ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Batam, Bintan, dan Bali menjadi wilayah potensial untuk pembentukan offshore financial center ini. Yaitu, pusat lokasi perusahaan cangkang (offshore) atau perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV). Di kawasan yang juga lazim disebut tax havens atau suaka pajak itu, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak yang rendah kepada pengusaha.
Menurut Prastowo, Batam atau Bintan di Kepulauan Riau berpotensi menjadi pulau tax havens karena wilayahnya belum kompleks. Selain itu, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) sehingga selama ini sudah banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada investor.
“Secara lokasi (Kepulauan Riau), iya (memenuhi kriteria). Karena, wilayah baru yang belum kompleks sehingga masih mudah ditata,”katanya kepada Katadata, Rabu (22/6).
Alternatif lainnya adalah Bali, karena dapat juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisatanya.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih enggan mengomentari kriteria maupun potensi wilayah yang memungkinkan pembentukan kawasan suaka pajak tersebut di Indonesia. “Kriterianya kamu saja yang tentukan,” kata dia sembari bercanda, seusai rapat koordinasi tentang Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di Kementerian Koordinator Perekonomian,
Sebelumnya, Bambang menyatakan, pemerintah berencana membentukoffshore financial center sebagai kawasan pendirian perusahaan SPV di Indonesia dengan tarif pajak yang sangat rendah. Tujuannya agar pengusaha Indonesia tidak lagi membawa keluar dan menyimpan duitnya di perusahaan cangkang pada negara-negara suaka pajak.
Contohnya adalah Pulau Labuan di Malaysia. Pulau itu menjadi offshore financial center sejak 1990. Di wilayah ini, pengusaha Indonesia—yang tinggal di luar negeri—bisa membuat dan mendaftarkan perusahaan SPV miliknya agar memperoleh tarif pajak lebih rendah.
Rencananya, pemerintah akan merealisasikan rencana tersebut setelah penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun ini. Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas peraturannya bersama DPR.
Pada akhir pekan lalu, Bambang pun mengungkapkan, sudah menyampaikan wacana pendirian pulau suaka pajak tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia berharap, langkah sosialisasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi pengusaha agar tetap menempatkan dananya di dalam negeri.
Prastowo menilai, adanya pulau suaka pajak dapat berdampak positif terhadap likuiditas dana di dalam negeri.
Sebab, pengusaha bisa memanfaatkan uangnya di pulau suaka pajak, tanpa harus ke luar negeri. (Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)
Jadi, perputaran dananya masih berlangsung di dalam negeri. Likuditas yang memadai itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama untuk pembiayaan infrastruktur. “Multiplier effect-nya kalau uang diputar di dalam negeri, ekonomi tumbuh dan bergerak. Minimal Pajak Pertambahan Nilai (dari penjualan dan konsumsi masyarakat) bisa naik,” kata Prastowo.
Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar pengawasan pajak di wilayah suaka pajak itu harus optimal. Dengan pengawasan ketat maka dapat menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang di sana. Kondisi tersebut kini terjadi di Pulau Labuan.
Post A Comment:
0 comments: