Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akhirnya sepakat mengubah status kawasan Batam dari kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pada hari ini, Senin (14/3), pemerintah melakukan sosialisasi pengembangan kawasan pulau Batam.
“Kita ingin penyelesaian yang tuntas soal Batam. Banyak negara belajar dari Batam, mereka berhasil tapi Batam malah ketinggalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya, Senin (14/3).
Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam pada tanggal 29 Feberuari 2016.
Dalam Keppres tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pembentukan penetapan Dewan Kawasan PBPB Batam diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (merangkap anggota) dengan anggota: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Lahirnya Keppres ini juga sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam.
Transisi 6 Bulan
Perubahan menjadi KEK Batam nantinya akan melalui tahap transisi. Tahap transisi ini, di antaranya akan mengganti pengurus Badan Pengelola Batam yang lama. Setelah itu, pengurus yang baru akan melakukan identifikasi aset, pengelolaan kerjasama dengan investor, perbaikan pembagian tugas dan wewenang dengan Pemkot Batam, serta melakukan persiapan untuk strategi pengembangan kawasan ke depan.
"Semua proses transisi ini diharapkan selesai dalam waktu 3 hingga 6 bulan," ujar Darmin.
Menurut Darmin, transformasi atas Batam perlu dilakukan karena sesungguhnya, permasalahan di Batam telah terakumulasi cukup lama dan berkepanjangan.
Selama ini pemerintah menilai daya saing Batam menurun. Menurut Darmin, secara eksternal, telah terjadi penurunan daya saing di kawasan regional. Padahal konsep kawasan perdagangan bebas atau FTZ telah ditinggalkan oleh negara-negara di kawasan regional Asia Timur dan Asia Tenggara.
Adapun secara internal, penurunan daya saing disebabkan beberapa hal, mulai dari dualisme pengelolaan wilayah antara pemerintah kota dan Badan Pengelola (BP) Batam, dualisme tanggung jawab vertikal BP Batam ke Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan, ledakan penduduk hingga ke maraknya penyelundupan.
"Dualisme pengelolaan wilayah ini menyebabkan Batam tidak kompetitif karena perizinan menjadi lamban, tumpang tindih pengelolaan tanah, kepastian hukum bagi investor hingga penyediaan infrastruktur yang belum memenuhi standar internasional," ujar Darmin.
Sosialisasi pengembangan kawasan pulau Batam yang dilakukan hari ini melingkupi tiga tahap. Tahap pertama, dari pagi hingga siang hari, pemerintah melakukan sosialisasi terhadap unsur pemerintah daerah. Tahap kedua, dari siang hingga sore hari, sosialisasi dengan unsur dunia usaha dan pengelola kawasan. Dan tahap ketiga, pada malam hari, dilakukan sosialisasi terhadap investor
source : cnn
Post A Comment:
0 comments: