Tarif Baru UWTO Akhirnya Ditunda Kemenko

Share it:

JAKARTA - Selain bertemu dengan Wamenkeu Mardiasmo, perwakilan pengusaha juga bertemu dengan tim teknis dari Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo/
Lukito adalah Sekretaris Menko Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis DKN PBPB (Dewan Kawasan Nasional Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) Batam.
Dari pertemuan itu, asosiasi pengusaha mengusulkan agar pemberlakuan Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang tarif lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ditunda pemberlakuannya sampai resivi PMK 148/2016 selesai..
"Menunggu revisi PMK 148/2016 itu kan lama. Kita kan tidak mungkin terhenti. Solusinya, karena BP Batam itu di bawah DKN, maka Perka soal UWTO ditunda dulu," kata Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk kepada Tribun.
Bahkan, hari kemarin juga, Lukito langsung mengerbitkan surat kepada Kepla BP Batam untuk menunda Perka Nomor 19/2016 tentang tarif UWTO.
Surat itu bernomor S- 632/SES.M.EKON/11/2016.
Jadi mengatakan, Perka lainnya juga akan ditunda, tapi nanti menyusul.
Ketua Apindo Kepri, Cahya merespon positif apa yang sudah dilakukan tim teknis dari Kemenko Perekonomian yang menurutnya sangat cepat.
"Luar baiasa, ya, tidak bertele-tele. Artinya, dengan surat itu, kami minta BP Batam tidak membuat statement yang berlawanan dan menghargai keputusan DK PBPB," kata Cahya.
source : internet
IndraBlissPark.com  |  +62 822-4545-5452
Share it:

batam

Post A Comment:

0 comments: